Manfaat Dan Fungsi Pajak Di Indonesia

Kita semua tentunya telah mendengar tentang Pajak. Baik itu pajak bumi dan bangunan, pajak motor ataupun pajak penghasilan, semua telah kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan terkadang produk konsumtif yang Anda nikmati pun terkena pajak. Memang secara sepintas terdengar pajak ini memberatkan masyarakat. Akan tetapi, jika Anda mengetahui apa fungsi sebenarnya pajak itu dan manfaatnya, pandangan Anda akan berubah tentang pajak.

Pengertian Pajak

Manfaat Dan Fungsi Pajak Di Indonesia

Pertama-tama, marilah kita pahami lebih dalam apa itu sebenarnya pajak? Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.

Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Jadi di jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut. Seperti contohnya jika Anda membayar pajak jalan raya maka Anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah Anda.

Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Jadi selain jasa timbal balik bersifat tidak langsung, pemungutan pajak dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan bersifat memaksa sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, setiap rakyat wajib membayarkan pajak sesuai dengan aturannya.

Siapakah Yang Perlu Membayar Pajak?

Apakah semua penduduk Indonesia perlu membayar pajak? Walaupun Anda yang belum bekerja perlu membayar pajak? Berdasarkan undang-undang memang semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak. Tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut.

Jadi jika Anda tidak memiliki kendaraan bermotor maka Anda tidak perlu membayar pajak jalan raya. Atau Anda merupakan warga negara yang tidak memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka Anda tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Apabila Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka Anda wajib membayar pajak.

Apabila Anda memiliki motor, kini Anda dapat memeriksa pajak Anda dengan mudah. Periksa cara cek pajak kendaraan bermotor secara mudah lewat online sekarang juga.

Manfaat dan Fungsi Pajak

Pajak untuk pembangunan negara
Pajak untuk Pembangunan Negara

Dana yang terkumpul dari pajak merupakan salah satu sumber pendapatan vital bagi negara. Pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pembangunan negara. Selain pembangunan, pengeluaran lainnya yang perlu dibiayai termasuk pembiayaan penegakan hukum, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, biaya operasional negara dan banyak lagi.

Dari semua kegunaan pajak di atas, fungsi pajak ini dapat dibagi menjadi:

1. Fungsi anggaran (budgeter)

Seperti yang dijelaskan diatas, bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara, maka pajak berfungsi untuk membayar pengeluaran-pengeluaran negara. Demi perkembangan negara, maka pengeluaran besar seperti pembangunan nasional dan biaya lainnya tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu, negara harus memastikan keseimbangan antara pengeluaran tersebut dengan pendapatan negara melalui uang pajak.

2. Fungsi mengatur (regulasi)

Pajak juga dapat berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dari negara Indonesia. Dengan kebijakan pemerintah, pajak secara tidak langsung akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya.

Contohnya seperti untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah meningkatkan harga bea masuk untuk produk dari luar negeri. Dengan demikian, masyrakat tidak perlu khawatir akan kompetisi harga yang ketat dengan produk luar negeri. Contoh lainnya dengan keringanan pajak, pemerintah dapat menarik investasi modal baik dalam negeri maupun luar negeri agar perekonomian Indonesia semakin produktif.

3. Fungsi stabilitas

Dengan pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakannya yang berhubungan stabilitas perekonomian negara. Jadi pajak dapat berfungsi untuk mengendalikan inflasi. Pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang beredar dengan pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Dengan peningkatan pajak, maka jumlah uang yang beredar akan menurun sehingga inflasi tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kondisi ekonomi negara dalam deflasi maka pemerintah dapat menurunkan pajak.

4. Fungsi redistribusi pendapatan (pemerataan)

Pajak juga berfungsi sebagai pemerataan dari pendapatan masyarakat dengan tujuan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan sehingga menciptakan lapangan kerja yang baru, dimana ujung-ujungnya akan membantu pendapatan masyarakat.

Dari semua fungsi tersebut, Anda sebagai masyarakat dapat menikmati berbagai manfaatnya. Beberapa diantara manfaat pajak adalah subsidi pangan, subsidi bahan bakar, transportasi umum, fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, lapangan kerja baru dari investasi, bantuan bagi pengangguran, penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah, serta banyak manfaat lainnya.

Jadi setelah Anda mengetahui lebih dalam tentang apa itu pajak, jenis, manfaat serta fungsinya, pahamkah Anda betapa pentingnya pajak itu untuk kita semua? Jangan selalu pikir pajak itu hanya memberatkan masyarakat. Karena prinsip pajak itu sebenarnya dari masyarakat dan untuk masyarakat. Sudahkah Anda melakukan kewajiban Anda sebagai wajib pajak?

* Artikel awalnya dipublikasikan di AturDuit Pengertian Umum, Jenis-Jenis, Manfaat Dan Fungsi Pajak Di Indonesia.
Diberdayakan oleh Blogger.