Cara Mengurus dan Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Baru

Pengalaman saya ketika kita apply atau melamar suatu pekerjaan di suatu perusahaan tertentu kadang salah satu persyaratan yang harus kita penuhi ialah kita harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih sering kita kenal dengan singkatan SKCK. SKCK atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan seseorang. 

SKCK sendiri berlaku selama 6 (enam) bulan. Untuk mendapatkan Surat keterangan tersebut secara prosedur formal kita harus mengurusnya step by step alias dari lembaga atau instansi paling bawah hingga kekepolisian. Mungkin jika bisa dijabarkan secara singkat sebagai berikut :
  1. Meminta Surat Pengantar Dari RT.
  2. Meminta Surat Pengantar Dari RW.
  3. Meminta Surat Pengantar Dari Desa / Kelurahan.
  4. Meminta Surat Pengantar Dari Kecamatan.
  5. Membuat SKCK di Kepolisian di Polsek / Polres Domisili.
Jika dilihat memang harus bertahap untuk bisa memperoleh SKCK baru tersebut. Baru disini dalam arti baru pertama kali buatnya beda cerita perpanjangan. Namun terkadang dalam kondisi tertentu atau terkadang beda wilayah beda prosedurnya dalam arti misal tidak harus melalui RT tapi bisa langsung minta surat pengantar di RW. Dan itulah yang saya alami kemarin, berikut ulasannya lengkap nya. :

1. Persiapan / Persyaratan

Ada beberapa dokumen atau surat - surat yang sudah saya persiapkan terlebih dahulu diantaranya :
  1. Fotokopi KTP / SIM (Satu lembar) 
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (Satu lembar) 
  3. Foto 4 x 6 Berwarna Biru 4 Lembar 
  4. Bolpoin dan Sejumlah uang (Sediakan minim uang Rp. 50.000 untuk jaga - jaga).
2. Datang Ke Rumah Pak Dukuh / RW.

Selanjutnya saya mendatangi rumah Pak RW. Disana kita jelaskan tujuan kedatangan kita yakni ingin membuat surat pengantar untuk SKCK. Saya berikan KTP saya untuk mempermudah pak RW mendata dan mengisi form surat pengantar. Biaya yang saya keluarkan tidak ada. Mungkin karena saya sudah kenal dan akrab dengan pak RW nya jadi saya ndak mengeluarkan biaya disini.

3. Datang Ke Kantor Kelurahan / Desa

Setelah mendapatkan surat pengantar dari Pak RW saya langsung mendatangi kantor desa. Disana sama saya jelaskan tujuan kedatangan saya yakni ingin membuat surat pengantar untuk SKCK. Kemudian saya berikan surat pengantar yang sudah dibuatkan pak RW dan KTP untuk didata dan di isi di form surat pengantar.

Setelah selesai dibuat surat pengantar dari desa, saya menanyakan berapa biayanya. Beliau bapak yang membuat suratnya menjawab seikhlasnya. Kemudian saya memberikan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,-. Dan dimasukkan kedalam kotak khas desa. Setelah selesai saya langsung cabut menuju Kantor Polisi (Polsek).

4. Membuat SKCK di Polsek Setempat

Sesampainya di Polsek saya langsung menanyakan kepada pak Polisi yang berjaga guna keperluan membuat SKCK. Disana saya dimintai Surat Pengantar dari Desa, Fotokopi Kartu Keluarga, Foto 4 x 6 Berwana 4 Lembar, Beserta Fotokopi KTP.

Lalu saya disodorkan kertas hvs berisi form isian untuk saya isi sebanyak 3 lembar. Di dalam form tersebut kita harus mengisi data diri kita dari nama, tanggal lahir, alamat, nama orang tua, catatan kriminal (jika ada), pendidikan dan lain sebagainya.

Setelah beberapa saat akhirnya SKCK nya pun sudah jadi dan dicetak oleh pak polisi. Kemudian atas saran beliau saya diminta untuk memfotokopi SKCK tersebut sebanyak 5 lembar guna di legalisir. Disini saya dimintai biaya administrasi sebesar Rp. 20.000,-.

Berikut saya perlihatkan SKCK saya yang sudah tercetak :

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Dan begitulah sedikit pengalaman saya yang bisa saya bagi ketika membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Waktu pembuatan pada tanggal 9 januari 2015. Total biaya yang saya keluarkan untuk membuat surat tersebut adalah Rp. 25.000,-. Sedangkan estimasi waktu yang dibutuhkan hingga SKCK dicetak kurang lebih sekitar 1 jam 30 menit. Untuk lokasi saya membuat berada di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 
 
Sebagai catatan SKCK yang saya buat ini guna keperluan melamar pekerjaan non-PNS (Perusahaan swasta). Bisa dibuat di Polsek setempat.

Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?

Dikutip dari laman Cermati.com pengurusan SKCK ini tergantung dari tujuan pembuatan SKCK itu sendiri akan digunakan untuk apa. Berikut penjelasannya :
  • Polsek - Melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor. 
  • Polres - Melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri. 
  • Polda - Melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri. 
  • Mabes Polri - Melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Mungkin cukup sekian dan semoga bermanfaat bagi anda untuk dijadikan referensi dalam pembuatan SKCK baru.
Diberdayakan oleh Blogger.