Pengertian Restrukturisasi Kredit / Relaksasi Kredit di Bank Leasing (Syarat Ketentuan & Contoh Pemberian Restrukturisasi Kredit)

Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai apa itu Restrukturisasi Kredit, bentuk - bentuk restrukturisasi kredit serta bagaimana cara pengajuan Restrukturisasi Kredit itu sendiri.


Di artikel ini mari kita bahas mengenai Bagaimana syarat dan ketentuan Restrukturisasi Kredit dan Contoh Konkrit pemberian Restrukturisasi Kredit bagi konsumen terdampak corona. 

Pengertian Restrukturisasi / Relaksasi / Keringanan Kredit

Restrukturisasi atau Relaksasi Kredit Pembiayaan OJK di Bank / Leasing
Restrukturisasi atau Relaksasi Kredit Pembiayaan OJK di Bank / Leasing

Seperti yang sudah kita pahami bersama, menyebarnya virus corona (Covid-19) telah banyak membuat membuat dampak di berbagai sendi sendi kehidupan di Indonesia. Restrukturisasi atau Relaksasi Kredit ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah dibuat dengan tujuan meringankan konsumen atau nasabah yang memiliki kredit angsuran atau cicilan di bank, leasing maupun lembaga pembiayaan yang tsecara resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id. Restrukturisasi Kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena terdampak pandemi corona.

Lebih mudahnya Restrukturisasi Kredit adalah  keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/Leasing. Restrukturisasi bukan penghapusan hutang, tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang. Jadi hutang kita masih ada.

Syarat dan Ketentuan Restrukturisasi Kredit

Dikutip dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), Senin (30/3/2020), pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) kredit ini bisa dilakukan oleh konsumen yang terkena dampak dari penyebaran Virus Corona dengan persyaratan diantaranya sebagai berikut ini :
  1. Merupakan Konsumen terdampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah 10 Miliar. 
  2. Bekerja di sektor informal, berpenghasilan harian, maupun UMKM.
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 02 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona.
  4. Merupakan konsumen yang terdaftar dan bertandatangan di Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan tidak dapat diwakilkan/dikuasakan.
  5. Unit kendaraan atau yang dijaminkan masih dalam penguasaan konsumen.
  6. Dan kriteria lainnya yang telah ditetapkan dan diatur oleh perusahaan pembiayaan Bank maupun Leasing.

Contoh Pemberian Restrukturisasi Kredit

Untuk mempermudah anda dalam memahami pemberian Restrukturiasasi Kredit, berikut kami berikan ilustrasi atau contoh konkrit pemberian keringanan kredit :

Aditya adalah seorang pengemudi Ojek Online yang sebelumnya ramai penumpang, kini sejak adanya virus corona sulit mendapatkan penumpang dan tidak sanggup membayar cicilan motor di Leasing. Bentuk keringanan yang diberikan yakni : 
  1. Opsi Pertama. Aditya bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok/bunga misal selama 6 bulan, sesuai kesepakatan bersama dengan Leasing.  Jadi Aditya tidak wajib membayar cicilan motornya  yakni selama 6 bulan tersebut (ditangguhkan atau ditunda). Aditya diwajibkan membayar 6 bulan cicilan yang ditunda tersebut, sesudah kesepakatan masa penundaan cicilan motornya berakhir. Dengan nominal cicilan perbulannya tetap alias tidak berubah.
  2. Opsi Kedua. Aditya bisa mendapatkan keringanan yakni penambahan tenor angsuran dengan  nominal cicilan yang diturunkan. Misal yang sebelumnya membayar 36 bulan (36 kali cicilan) dengan cicilan sebesar Rp. 750.000 per bulannya. Aditya telah membayar normal sejumlah 20 kali angsuran. Karena diangsuran ke 21 dan seterusnya pekerjaan Aditya terdampak Corona, maka Aditya bisa mengajukan penambahan tenor angsuran sebanyak 12 kali hingga 48 kali angsuran. Dengan besaran cicilan diturunkan menjadi Rp. 400.000 per bulan.
  3. Opsi Lainnya. Serta opsi lainnya yang yang telah diatur dan ditetapkan oleh OJK maupun perusahaan pembiayaan bank maupun leasing tempat Aditya melakukan pinjaman.

Apakah Restrukturisasi Kredit Pasti Disetujui?

Pemberian keringanan ini diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 Milyar, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online dan usaha kecil lain yang sejak terkena dampak Covid-19 mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman. Ingat, pemberian keringanan ini hanya untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan. 

Jadi, kalau kita masih memiliki penghasilan tetap atau masih sanggup membayar, jangan memanfaatkan keringanan ini ya. Biarkan Bank/Leasing fokus membantu saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai Restrukturisasi Kredit atau Keringanan Kredit di Bank atau Leasing meluputi Syarat Ketentuan & Contoh Pemberian Restrukturisasi Kredit itu sendiri. Semoga bermanfaat dan bisa dengan mudah dipahami.
Diberdayakan oleh Blogger.