Pengertian Restrukturisasi Kredit / Relaksasi Kredit di Bank Leasing (Cara Pengajuan & Bentuk Restrukturisasi Kredit)

Pandemi Virus Corona atau COVID-19 yang menyebar, telah membuat berbagai sendi kehidupan di negara Indonesia ini menjadi berdampak. Berbagai sektor Industri, UMKM maupun mikro usaha mengalami penurunan omset akibat dari menurunnya daya beli masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari mereka para pengusaha yang gulung tikar atau menutup usahanya, mengakibatkan pekerja informal di PHK alias kehilangan pekerjaannya.

restruktuisasi kredit relaksasi kredit OJK Bank Leasing
Restrukturisasi atau Relaksasi Kredit Pembiayaan OJK di Bank / Leasing

Guna menanggulangi hal tersebut, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Kebijakan tersebut bernama Restrukturisasi Kredit / Relaksasi / Keirnganan Kredit. Berikut ulasan selengkapnya :

Pengertian Restrukturisasi / Relaksasi / Keringanan Kredit

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id. Restrukturisasi Kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena terdampak pandemi corona. 

Lebih mudahnya Restrukturisasi Kredit adalah  keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/Leasing. Restrukturisasi bukan penghapusan hutang, tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang. Jadi hutang kita masih ada.

Restrukturisasi Kredit berarti Penghapusan Hutang?

Banyak diantara kita yang mengartikan bahwa Restrukturisasi Kredit berarti hutang cicilan dihapuskan. Restrukturisasi bukan merupakan penghapusan hutang, melainkan memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang. Jadi hutang kita masih ada. Cicilan pinjaman tetap harus dibayar namun diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara kita dengan Bank/Leasing.

Sebagai catatan penting dan perlu diperhatikan jika Konsumen tidak melakukan pengajuan keringanan secara mandiri, maka pembayaraan cicilan pinjaman tetap akan berjalan normal dan dianggap tidak terkena dampak dari virus Corona.

Pemberian keringanan ini untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman, namun di sisi lain dapat tetap menjaga stabilitas keuangan. Mengapa dilakukan selektif? Karena Bank/Leasing juga mengalami kesulitan pemasukan akibat terkena dampak Covid-19 sementara. 

Perusahaan Bank/Leasing tetap harus membayar bunga kepada para penabung/investor dan mengeluarkan biaya operasional (menggaji karyawan, biaya sewa, listrik, air, dan lain-lain) sementara tidak ada pendapatan dari nasabah. Apabila harus menghapus semua hutang yang ada, Bank/Leasing bisa terancam tutup, mem-PHK pegawai, dan ujungnya bisa berimbas ke ekonomi Indonesia.

Cara Pengajuan Restrukturisasi Kredit

Konsumen wajib dan harus berkoordinasi atau berkomunikasi serta melakukan pengajuan keringanan dengan cara menghubungi Bank/Leasing tempat kita meminjam tanpa perlu datang langsung ke kantornya. Hubungi melalui telepon, email, whatsapp, website resmi atau sarana komunikasi digital lain yang telah disediakan oleh pihak bank atau leasing.

Konsumen disarankan untuk tetap di rumah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Beberapa pengumuman Bank/Leasing yang memberikan keringanan dapat dilihat di website atau media sosial resmi OJK.

Bentuk - Bentuk Restrukturisasi Kredit

Bentuk - bentuk keringanan kredit atau pembiayaan yang diberikan lembaga pembiayaan Bank atau Leasing, antara lain : 
  1. Penurunan suku bunga.
  2. Perpanjangan jangka waktu.
  3. Pengurangan tunggakan pokok.
  4. Pengurangan tunggakan bunga.
  5. Penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan. 
  6. Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Artikel mengenai Restrukturisasi Kredit ini sendiri saya bagi menjadi dua bagian. Pada bagian kedua akan kita bahas mengenai apa itu Restrukturisasi Kredit meliputi Syarat dan Ketentuan penerima Restrukturisasi Kredit serta Contoh konkrit pemberian Restrukturisasi Kredit.


Demikian penjelasan lengkap mengenai Restrukturisasi Kredit atau Keringanan Kredit di Bank dan Leasing meliputi Cara Pengajuan & Bentuk - bentuk Restrukturisasi Kredit itu sendiri. Semoga bermanfaat dan bisa dengan mudah dipahami.
Diberdayakan oleh Blogger.