Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit di FIFGROUP, Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Virus Corona (COVID-19)

Virus Corona (COVID-19) yang merebak hampir di seluruh penjuru dunia telah membawa perubahan yang sangat besar bagi sektor ekonomi dan sosial termasuk di Indonesia. Menurunnya omset dan pendapatan masyarakat, membuat perusahaan maupun para penguasaha mengalami kesulitan terhadap stabilitas neraca keuangan usaha yang mereka kelola. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seolah - olah menjadi ancaman nyata guna meminimalisir kerugian yang lebih besar lagi.

Salah satu tindak lanjut dari imbas wabah Virus Corona tersebut, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Kebijakan tersebut bernama Restrukturisasi Kredit.

Pengertian Restrukturisasi atau Relaksasi Kredit

Dikutip dari laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/ Restrukturisasi Kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena terdampak pandemi corona. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank atau leasing antara lain melalui :
  1. Penurunan suku bunga kredit. 
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit. 
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit.
  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit. 
  5. Penambahan fasilitas kredit dan atau. 
  6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.


Kebijakan Keringanan Kredit di FIFGROUP

Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit di FIFGROUP, Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Virus Corona (COVID-19)
Kebijakan Keirnganan Kredit Di FIFGROUP

PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan. perusahaan FIFGROUP memfokuskan diri ke pembiayaan sepeda motor Honda pada bidang pembiayaan konsumen secara retail berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa keuangan (OJK)

Guna mendukung kebijakan pemerintah terkait Restrukturiasasi kredit atau relaksasi kredit akibat dari merebaknya Virus Corna (COVID-19), FIFGROUP memberikan kebijakan keringanan cicilan bagi konsumen FIFGROUP yang terdaftar & terdampak COVID-19.

Bentuk Keringanan Kredit

Informasi Restrukturisasi Kredit / Relaksasi Kredit di FIFGROUP
Informasi Restrukturisasi Kredit / Relaksasi Kredit di FIFGROUP

Dikutip dari laman resmi FIFGROUP https://www.fifgroup.co.id/ Bentuk relaksasi kredit yang ada di FIFGROUP adalah dengan cara memperkecil nilai angsuran sehingga dapat dijangkau oleh konsumen. Teknisnya adalah sebagai berikut :
  1. Perpanjangan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan.
  2. Menurunkan tingkat suku bunga.

Syarat dan Ketentuan Kredit

Sesuai Regulasi, konsumen yang berhak mengajukan keringanan pembiayaan adalah sebagai berikut :
  1. Terkena dampak langsung COVID-19.
  2. Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran COVID-19 secara langsung, terutama di 7 sektor meliputi: transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengelolaan, pertanian, dan pertambangan termasuk UMKM (pekerja sector informal dan/atau pengusaha UMKM).
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
  4. Pemegang unit kendaraan/jaminan.

Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit

Nasabah FIFGROUP yang akan mengajukan permohonan pengajuan relaksasi kredit cukup dengan cara menghubungi salah satu kontak Informasi FIFGROUP yang tersedia di bawah ini.

Keputusan disetujui tidaknya pengajuan relaksasi kredit menjadi keputusan dari pihak perusahaan dengan memeprtimbankan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan OJK.

Kontak Informasi BCA FIFGROUP

Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar cara pengajuan keringanan kredit terdampak Corona di BCA Multifinance bisa menghubungi informasi kontak berikut ini :
  • Website FIFGROUP : https://www.fifgroup.co.id
  • Call Center FIFGROUP : 1500343.
  • Email FIFGROUP : halofif@fifgroup.astra.co.id
  • Whatsapp FIFGROUP : 0895 21500 343
  • Atau kunjungi Customer Service kantor cabang FIFGROUP terdekat di Kota Anda (Optional).
Demikian informasi terkait tata cara pengajuan keringanan kredit bagi nasabah yang usaha atau pekerjaannya terdampak Virus Corona (COVID-19) di FIFGROUP yang bisa kami bagikan. Sekian dan semoga bermanfaat. 
Diberdayakan oleh Blogger.