Isi Raperda Penanggulangan Covid19 Disahkan, Warga Menolak Tes Corona Didenda 5 Juta

Dalam upaya untuk menekan penularan virus corona yang semakin hari grafiknya kian meningkat, Pemrov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI telah selesai membahas rencana peraturan daerah mengenai penanggulangan penyebaran virus corona atau covid19.

Isi Raperda Penanggulangan Covid19 Jakarta, Warga Menolak Tes Corona Di Denda 5 Juta
Tes Swab Pemeriksaan Virus Corona Covid19

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) COVID19 ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan menaikan tingkat kedisiplinan serta kepedulian masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.   

Isi Raperda Penanggulangan Covid19

Isi Raperda Penanggulangan Covid19 Jakarta
Isi Raperda Covid19 DKI Jakarta (Kompas.com)

Dilansir dari kompas.com, beberapa point penting isi raperda jika peraturan tersebut disahkan, maka : 

  1. Warga yang tidak memakai masker di dalam mobil pribadi walau sendirian akan dikenakan sangsi denda Rp. 250.000.
  2. Warga yang menolak untuk di tes corona (baik rapid, tes swab maupun PCR) dikenakan sangsi denda Rp. 5 Juta.
  3. Warga yang melakukan pengambilan paksa jenazah terinfeksi Covid19 dikenakan sangsi denda Rp. 5 Juta.
  4. Warga yang melakukan pengambilan paksa jenazah terinfeksi Covid19 disertai ancaman kepada petugas medis dikenakan sangsi denda Rp. 7,5 Juta.


Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan mengatakan orang yang menolak tes Corona dapat dikenai denda sebesar Rp. 5 Juta.

"Jadi ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang uang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR (polymerase chain reaction) itu dikenakan sanksi Rp 5 juta" ujar Judistira kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

"Selain itu, ada pula denda bagi warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi positif Covid-19 yakni sebesar Rp 5 juta, kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta" kata dia. 

"Sanksi denda maupun pidana juga sudah masuk dalam pasal-pasal di raperda ini. Total pasal yang ada dalam raperda ini kalau enggak salah ada 26 pasal," tutur Judistira.

Tujuan Raperda Penanggulangan Covid19

Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan
Judistira Hermawan

Judistira juga menjelaskan pemberlakuan sanksi denda bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Sekaligus memberikan dasar wewenang bagi aparat yang bertugas di lapangan dalam menegakkan ketentuan. 

Ketentuan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat, baik individu maupun tempat usaha. Ia juga memastikan peraturan tersebut diambil bukan untuk mencari uang.

Sebelumnya Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Raperda Covid-19 ini sangat penting sebagai landasan dalam menerapkan kebijakan penanggulangan pandemi. 

Dengan adanya regulasi itu pemerintah akan mempunyai payung hukum dalam menegakkan aturan dan menerapkan aturan yang lebih rinci untuk melindungi warga dari penularan virus Corona.

Diberdayakan oleh Blogger.