Bikin Heran, Warga Mojokerto ini Terjaring Razia Tak Pakai Masker di Dalam Rumahnya Sendiri

Salah satu unggahan dari akun twitter @Hanumrosyida menghebohkan jagat warganet. Bagaimana tidak, dia membagikan cerita tentang kejadian cukup unik dimana ada ada seorang pria yang terjaring razia, walaupun dia sedang berada rumahnya.

Kronologi Warga Mojokerto Terjaring Razia Masker di Rumahnya Sendiri

Di dalam cuitan yang di unggah oleh akun twitter @hanumrosyida ini, diceritakan pria bernasib malang ini sedang akan menyalakan televisi di dalam rumahnya daerah Surodinawan, Mojokerto. Tiba - tiba datang petugas dari Satpol PP Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2020.

Petugas masuk ke dalam rumah pria tersebut langsung menindak / menilang serta memberlakukan denda karena pria tersebut kedapatan tidak mengenakan masker di dalam rumah.

"Adeknya temenku di dalem rumah kena razia masker, wkwkwkwkwkkw. Ini bukan ngetawain adeknya, tapi petugasnya yang ga masuk akal sih. :)" tulis Hanum.

Hanum mengunggah foto screenshot Surat Bukti Pengamanan dari Satpol PP Kota Mojokerto.

Viral, Warga Mojokerto ini Terjaring Razia Tak Pakai Masker di Dalam Rumahnya Sendiri
Foto screenshot Surat Bukti Pengamanan dari Satpol PP Kota Mojokerto

Hanum juga sempat mengunggah screenshot percakapan whatsapp dengan si Jeje

Chat Whatsapp dengan Jeje Pria Mojokerto yang terjaring razia masker di Rumahnya sendiri

Menurut Jeje, si pria malang tersebut, mengaku bahwa ia terjaring razia masker di rumahnya sendiri ketika sedang akan menyalakan televisi, kemudian ia dihukum membayar denda sebesar Rp. 25.000,- dan KTP nya ikut disita petugas.

Tak ayal unggahan hanum mendapatkan komentar yang beragam dari para netizen :

"Ini mah kalau gue yang kena razia, gue adu bacot sama petugasnya. Tidak ada aturan kalau di dalam rumah tidak pakai masker masih kena razia," sahut @ariearnanda.

Lha petugasnya masuk ke rumah rumah gitu? Kok aneh," balas @Susmex******.

Warga Terjaring Razia Masker Saat Memasak di Dapur Rumah

Selain Jeje, ternyata ada warga Surodinawan, Mojokerto lainnya yang bernasib malang. Salah satu akun twitter @goessal juga merespon unggahan si hanum.

"Ternyata ada yang speak up. Temenku juga sama kemarin itu, siang lagi masak di dapur di salah satu ruko di Surodinawan. Eh pak polisi dengan santainya nyelonong ke belakang, karena ibu-ibu kan takut lah. Ikut aja disuruh naik truk, KTP disita, pulang naik becak," ujar akun twitter @goessal dengan emoticon tertawa.

Akun facebook @Naufalputra Priyonggo juga membagikan ceritanya melalui grup Facebook INFO LAKA LANTAS MOJOKERTO (ILLM). Ia bercerita dalam bahasa Jawa, bahwasannya razia masker langsung menyasar ke dalam dapur rumah, keponakannya terkena denda 25 ribu rupiah karena tidak mengenakan masker di dalam dapur.

Naufalputra juga mengunggah surat bukti pengamanan dari Satpol PP Kota Mojokerto.

Warga Mojokerto Terjaring Razia di dalam dapur rumah
Cerita @Naufalputra Priyonggo tentang Warga Mojokerto Terjaring Razia di dalam dapur rumah

Tanggapan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto

Satpol PP kota Mojokerto juga memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi razia masker di dalam rumah. Melalui akun facebook Satpoll yang di posting di grup INFO LAKA LANTAS MOJOKERTO (ILLM) seperti berikut :

Tanggapan Satpol PP Kota Mojokerto Razia Masker di Rumah

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Dodik Murtono mengatakan, ketika itu bersama anak buahnya sedang menggelar razia masker di kawasan perumahan, tapi bukan di dalam rumah.

Sasaran razia tersebut adalah warga yang ada di jalan dan rumah yang ada tempat usahanya. Seperti warung, loundry dan usaha lainnya. “Saat itu yang bersangkutan memiliki usaha loundry di rumahnya dan tidak memakai masker” ujarnya.

Bagi pelanggar yang kedapatan melanggar akan dikenai sangsi denda sesuai kesepakatan kejaksaan dan pengadilan sebesar Rp 25 ribu yang harus dibayarkan ke BPPKA Kota Mojokerto.

Kata Dodik, sebelumnya juga ada pelanggar yang memposting di medsos terjaring razia masker saat di dapur, padahal yang bersangkutan punya warung dan tak pakai masker.

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 Pasal 48 Ayat (3)

Menurut Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 Pasal 48 Ayat (3) disebutkan bahwa wajib menggunakan masker pada saat di luar rumah, pada tempat umum, atau fasilitas umum selama penerapan tatanan normal baru.

Adapun sanksi bagi yang melanggar adalah kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 200.000,-

Diberdayakan oleh Blogger.